Mataram (NTBSatu) – Limbah tambak udang Amor-Amor, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara terbuang ke laut. Alhasil, warga mengeluhkan bau limbah dari tambak udang tersebut.
Kabid Penataan dan Pengawasan Lingkungan Dinas LHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polisi Khusus (Polsus) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.
“Kami berencana akan Lombok Utara pada 10 Juni 2024 mendatang. Karena, Polsus memang baru bisa bergerak pada tanggal 10 Juni itu,” ungkap Didik, Kamis, 6 Juni 2024.
Didik berharap agar Polsus dapat membantu dalam menangani masalah ini. Tujuannya agar upaya penindakan menjadi lebih kuat.
Dinas LHK NTB tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan atau menyegel suatu pabrik, melainkan hanya mampu memberikan surat teguran.
Berita Terkini:
- Harga iPhone 14 Series Anjlok Usai Berhenti Diproduksi Apple
- P&G Bakal PHK 7.000 Karyawan Secara Global
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
“Sementara, Polsus DKP NTB berwewenang untuk menyegel atau memasang garis polisi. Tentu saja tergantung dengan kondisi lapangan,” ucap Didik.
Lebih lanjut, Didik mengakui bahwa izin perusahaan tambak udang di KLU memang dipegang Pemprov NTB. Oleh karena itu, pihaknya mengirim pengawas yang sesuai dengan standar pperasional yang berlaku.
“Sampai saat ini, perusahaan tersebut masih beroperasi. Semoga menemukan jalan keluar,” tandas Didik. (GSR)