ADVERTORIAL

Sisir Kota Bima, Satgas BKC Sita 13.320 Batang Rokok Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB kembali melakukan Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok dan Tembakau Ilegal di Kota Bima pada Sabtu, 5 November 2022 kemarin.

Dari operasi tersebut, sebanyak 13.320 batang rokok ilegal bermerk maupun tanpa merk disita oleh Satgas. Selain itu, Satgas Pemberantasan BKC Provinsi NTB juga melayang dua Surat Bukti Pelanggaran kepada pelaku pengedaran rokok ilegal tersebut.

“Operasi dilakukan pada dua kecamatan di Kota Bima, yaitu Asakota dan Rasanae Barat,” ujar Kepala Satpol PP NTB, Dr. Najamuddin Amy selaku pemimpin operasi.

Selain Satpol PP NTB, terjun juga beberapa instansi yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan BKC Ilegal Wilayah NTB, seperti Bea Cukai Sumbawa, Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Dinas Perdagangan NTB, Polda NTB, hingga Kejaksaan Tinggi NTB.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button