Kabupaten Bima

Diduga Gizi Buruk, Afifah Dapat Bantuan dari Gubernur NTB

Bima (NTB Satu) – Di penghujung tahun 2020, intensitas pengaduan kondisi sosial dan kesehatan masyarakat kabupaten/kota di Provinsi NTB masih terus bergulir di media sosial (Medsos). Kali ini Afifah Nahdan, anak asal Dusun Sondo, Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima mendapatkan atensi dari Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah. Afifah diberikan bantuan sosial dan pelayanan kesehatan setelah kondisinya mencuat di medsos.

Dari pengaduan di medsos dan pemberitaan, Gubernur langsung merespon dengan menginstruksikan Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB untuk melakukan asesment terhadap Afifah dan diberikan tindakan sesuai kapasitas masing-masing.

Hasil asesment Pilar Sosial Pendamping PKH dan TKSK di Kabupaten Bima, bahwa Afifah Nahdan adalah anak yang diduga mengalami kondisi gizi buruk. Dia adalah puteri dari Syamsudin dan Sarina yang merupakan penerima PKH dan BPNT Kemensos RI. Hanya saja, keluarga tersebut belum mendapatkan BPJS Kesehatan.

“Untuk meringankan beban keluarga, Bang Zul memberikan bantuan sembako dan sejumlah dana,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H. Akhsanul Khalik S.Sos MH, Kamis (31/12/2020).

Sebelum itu, telah dilakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan NTB untuk membicarakan aksi pelayanan pemeriksaan kesehatan. Termasuk, dengan memeriksa penyakit penyerta kondisi anak sesuai dugaan informasi di medsos, bahwa anak itu menderita gizi buruk.

“Saat ini pula, anak tersebut sedang dalam proses pelayanan di Puskesmas,” kutip Khalik.

Mantan Kalak BPBD NTB itu menyebutkan, Dinas Sosial dan jajaran Pilar Pilar Sosial pada Rabu (30/12) kemarin menggelar kegiatan Apresiation pada karyawan dan Pilar Sosial, dalam rangka evaluasi akhir tahun dan menelisik kembali pelaksanaan setiap program Dinsos dan mengkawal kebijakan Pemprov NTB.

Tema yang diangkat adalah “Resolution For 2021” untuk menyambung tagline “melayani dengan hati” yang sudah bergulir dengan keikhlasan, guna nemantapkan kapasitas dan pelayanan pada tahun 2021.

Kadis Sosial mengatakan, aksi cepat mengawal kebijakan Bang Zul harus tertanam dalam sanubari karyawan dan Pilar Sosial di jajaran Dinsos Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pun, telah dieksplorasi sosial dengan tindakan “melayani dengan hati”.

“Aksi 4CT itu adalah aksi Cepat Temu, Cepat Tanggap, Cepat Tindak dan Cepat Tuntas,” tutup Khalik. (r/Humas NTB)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button