Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menetapkan, pria inisial S menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi KKN.
Dugaannya, pegawai Universitas Mataram (Unram) ini menghamili seorang mahasiswi saat sedang melaksanakan kegiatan KKN di Lombok Timur.
Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S.
“Sudah dalam proses penyidikan. Minggu depan kita akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Pujawati, Kamis, 17 April 2025.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban.
Sebagai informasi, S merupakan pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram.
Kepala Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi menjelaskan, kronologi kasus kekerasan seksual yang melibatkan S.
Berawal dari kegiatan KKN yang dilakukan korban pada tahun 2022, untuk memenuhi tanggungjawab sebagai mahasiswi.
Pada saat pelaksanaan KKN, korban seringkali mengalami kesurupan sehingga dipulangkan untuk sementara waktu. “Jadi, korban dipulangkan ke kosannya,” ucap Joko.
Kemudian, S sebagai pegawai di LPPM Unram membantu mengobati korban yang kesurupan. Akhirnya, korban sembuh dan bisa kembali ke tempat lokasi KKN di Lombok Timur.
Setelah pelaksanaan KKN selesai, korban kembali mengalami kesurupan. Karena sebelumnya di tempat KKN dibantu oleh terduga pelaku, sehingga ketika mengalami kesurupan kembali S membantu korban.
“Setelah KKN, penyakit kesurupan korban kambuh. Si pelaku datang ke kosnya untuk membantu proses penyembuhan. Lalu, terjadilah kasus kekerasan seksual itu,” kata Joko.
Janji Dinikahkan
Awalnya, korban tidak berani melaporkan tindakan pelaku karena menganggap kasus yang menimpanya sebagai sebuah aib.
Tetapi, selang dua bulan korban menghubungi pelaku karena dalam keadaan kalut setelah mengetahui hamil. Akhirnya, pelaku setuju untuk bertanggungjawab dengan menikahi korban.
“Setelah mau bertanggung jawab, itu malah menjadikan korban mengulang perbuatannya kembali. Jadi, sempat beberapa kali setelah kehamilan melakukan hubungan,” terang Joko.
Korban luluh, lanjut Joko, di tengah kondisi kehamilan pelaku memanfaatkannya untuk melakukukan kekerasan seksual.
Mirisnya, sampai anaknya lahir, pelaku S tidak menepati janjinya untuk bertanggung jawab terhadap korban. Hal ini yang membuat korban memilih untuk melapor.
Setelah sang anak korban berusia enam bulan, orang tuanya datang dan mengetahui bahwa anaknya telah memiliki seorang bayi.
“Dalam tahap ini, awalnya keluarga korban masih ada negoisasi. Namun buntu, karena pelaku tidak menepati janjinya,” jelas Joko.
Karena pelaku tidak tepati janji, akhirnya korban segera melaporkan kasus yang menimpanya kepada pihak yang berwajib.
Dalam hal ini, Joko Jumadi mengapresiasi upaya hukum yang telah Polda NTB lakukan dengan menetapkan S sebagai tersangka.
Ia juga menyampaikan, Satgas PPKS Mataram turut serta dalam mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.
“Proses hukum berjalan, jadi kami mendampingi korban dalam prosesnya,” ucap Joko.
Tindakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjadikan Unram sebagai kampus yang bebas dari kekerasan Seksual.
“Jadi, tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita transparan untuk semua laporan pasti akan kita tindaklanjuti,” tutup Joko. (*)