Mataram (NTB Satu) – Tujuh hari menjelang perhelatan MotoGP Mandalika 2023, persoalan lahan yang berada di kawasan sirkuit belum juga usai.
Total sekitar 245.857 meter persegi lahan warga yang berada di lingkar Sirkuit Mandalika belum dibayar oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023 kemarin, masyarakat di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mendatangi Kantor Gubernur NTB untuk melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.
Pada kesempatan itu, masyarakat yang datang bersama kuasa hukum dan juru bayar ITDC, meminta kepada Pemprov NTB untuk menjadi jembatan dalam penyelesaian pembayaran lahan tersebut.
Berikut data rekapitulasi tanah warga yang belum diselesaikan ganti rugi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh ITDC di lokasi zona 1 atau lokasi Sirkuit Mandalika:
1. Dr. Limbong
- Lokasi: Landasan coper
- Bukti kepemilikan: Sertifikat Hak Milik tahun 1987
- Luas tanah: 3.650 meter persegi
- Keterangan: Helipad cover.
2. Kamerun Bin Amaq Menar
- Lokasi: Tikungan (T) 7
- Bukti kepemilikan: Pipil tahun 1980
- Luas tanah: 9.550 meter persegi
- Keterangan: 17-Ujung.
3. Haji Amaq Yasin
- Lokasi: T10-T11
- Bukti kepemilikan: Sporadik tahun 2012/ sppt masih normal
- Luas tanah: 13.500 meter persegi
- Keterangan: T10-11 (lintasan 100 persen).
4. Kangkung alias Amaq Bengkok
- Lokasi: T12
- Bukti kepemilikan: Surat Izin Menggarap (SIM) tahun 1979
- Luas tanah: 13.500 meter persegi
- Keterangan: T12 (lintasan 100 persen).
5. Haji Ahmad Bin Nursiwan
- Lokasi: HPL20
- Bukti kepemilikan: Pipil tahun 1958 / sppt masih jalan
- Luas tanah: 25.000 meter persegi
- Keterangan: Dalam lingkaran sirkuit.
6. Amaq Masip alias Raden Budiono
- Lokasi: Pinggir pantai
- Bukti kepemilikan: Pipil/ sppt masih normal.
- Luas tanah: 27.000 meter persegi
- Keterangan: Serenting.
7. Fathurrahman alias Amaq Timan
- Lokasi: Bukit 360
- Bukti kepemilikan: Pipil
- Luas tanah: 41.350 meter persegi
- Keterangan: Dalam sirkuit villa.
8. Samiun
- Lokasi: Ujung
- Bukti kepemilikan: Pipil
- Luas tanah: 2.100 meter persegi
- Keterangan: Dalam sirkuit.
9. Senim
- Lokasi: Ujung dengan
- Bukti kepemilikan: Pipil
- Luas tanah: 5.000 meter persegi
- Keterangan: Dalam sirkuit.
10. Mariam
- Lokasi: Muara Tambak
- Bukti kepemilikan: Pipil
- Luas tanah: 4.000 meter persegi
- Keterangan: Serenting.
11. Kerta
- Lokasi: Muara Tambak
- Bukti kepemilikan: Pipil
- Luas tanah: 4.000 meter persegi
- Keterangan: Serenting.
12. Sibawai Bin Amaq Semin
- Lokasi T9
- Bukti kepemilikan: Pipil
- Luas tanah: 43.000 meter persegi
- Keterangan: Sudah jadi lintasan 30 persen.
13. Sibawai Bin Amaq Semin
- Lokasi: T10
- Bukti kepemilikan: Pipil
- Luas tanah: 17.500 meter persegi
- Keterangan: Serenting.
14. Mangin
- Lokasi: Ujung
- Bukti kepemilikan: Pipil
- Luas tanah: 6.500 meter persegi
- Keterangan: Ujung.
15. Gasip Alias Amaq Layar
- Lokasi: Ujung
- Bukti kepemilikan: Pipil
- Luas tanah: 6.000 meter persegi
- Keterangan: Ujung.
16. Amaq Adin alias Haji Mulatazam
- Lokasi: Ujung
- Bukti kepemilikan: Pipil
- Luas tanah: 25.000 meter persegi
- Keterangan: Ujung.
Juru Bicara Pejuang Lahan Mandalika, Muhammad Syamsul Qomar mengatakan, untuk lahan yang berada di lokasi tersebut masuk dalam skala prioritas pembayaran.
“Lokasi ini mesti diselesaikan skala prioritas, ada yang sudah terpakai jadi lintasan dan ada yang lokasinya di dalam dan bersentuhan langsung dengan Sirkuit Mandalika,” kata Qomar.
Terpisah, Public Relations ITDC, Anggun Wijaya yang dikonfirmasi perihal data tersebut belum memberikan jawaban apapun. Anggun hanya membaca pesan yang dikirim oleh NTB Satu. (MYM)