Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan usulan terkait mempercepat jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 merupakan ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (UU).
Anggota KPU Idham menegaskan, pihaknya tidak punya kapasitas untuk berbicara pada ranah tersebut. Selain itu, KPU juga sedang fokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU,” katanya yang dilansir dari Liputan 6, Jumat, 1 Maret 2024.
Sebelumnya, pada beberapa hari yang lalu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan, belum ada perubahan jadwal Pilkada 2024. Seperti yang diketahui, Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Fahri Hamzah Bertemu Seskab Teddy, Berdiskusi Santai Ditemani Air Kelapa hingga Nasi Padang
- Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah
- 113 Dosen Lolos Hibah, STKIP Taman Siswa Bima Gelar Koordinasi Teknis dan Penguatan Publikasi
- Realisasi Anggaran Hambat Pertumbuhan Ekonomi NTB, BPKAD: OPD Sudah Bisa Berkontrak
Selain itu, DPR RI juga telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.
“Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” tutup Guspardi. (WIL)