Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin, 4 September 2023.
Dua Perda yang disahkan menetapkan bahwa retribusi parkir akan naik mulai 2024. Retribusi parkir kendaraan roda dua yang semulanya Rp1.000, naik menjadi Rp2.000. Kemudian roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Perda itu mendapat banyak protes dari pengendara. Terutama pengendara roda empat yang akan harus membayar retribusi dua kali lipat dari sebelumnya.
“Kalau Rp5.000 menurut saya terlalu loncat. Mungkin kalau Rp3.000 masih bisa dimaklumi,” kata Rendi, warga Dasan Agung, Mataram, Kamis, 7 September 2023.
Sementara, pengguna mobil lain, Muhid, hanya bisa pasrah karena pelayanan tukang parkir sangat dibutuhkan pengguna mobil.
Berita Terkini :
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
- LIPSUS – Jalan Mundur Layanan Kesehatan NTB