Hukrim

Sepanjang 2023, Tersangka Kasus TPPO di NTB 56 Orang

Mataram (NTBSatu) – Sepanjang tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mencatat, sabanyak 56 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

“Sekarang yang jadi tersangka itu sekitar 56 orang, itu kerja sama dengan Polda NTB sepanjang 2023,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, pada Senin, 15 Januari 2024.

IKLAN

Adapun 65 tersangka tersebut sudah diproses secara hukum. Ada yang sudah ditahan dan masih menunggu putusan.

“Dari Polda menduga TPPO, karena proses perekrutan non prosedural itu berpotensi jadi TPPO,” jelasnya.

Aryadi menjelaskan, sejumlah oknum yang menjadi tersangka tersebut melakukan rekrutmen dengan cara ilegal. Dasarnya adalah mereka menggunakan peraturan lama, yakni Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004.

Baca Juga: Sidang Putusan Caleg Partai Demokrat yang Dihapus dari DCT Digelar Senin Depan

IKLAN

Modusnya, para oknum tersebut menawarkan pekerjaan kepada korban, yang pada akhirnya ditempatkan pada perusahaan yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan.

“Yang dulu direkrut oleh calo, karena itu dia bisa menjualnya kemana-mana kan,” ujarnya.

Sementara jika mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), perekrutan CPMI harus dari petugas perusahaan langsung yang sudah tersertifikasi atau pejabat pengantar kerja dari Disnakertrans NTB.

“Makanya kita harus teliti dan sudah 2 tahun ini saya terus melakukan sosialisasi dan penertiban,” bebernya.

“Karena ulah satu orang (calo) jangan sampai banyak menjadi korban. Memang kita ingatkan masyarakat itu,” tambahnya. (MYM)

Baca Juga: Pj Gubernur Ajak Perusahaan Internasional SRAM & MRAM Group Investasi di NTB

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button