ADVERTORIAL

Bappeda NTB Sebut Ada Tambahan Mesin Produksi di Kawasan APHT

Mataram (NTBSatu) – Usai diresmikan pada Kamis, 14 September 2023 lalu. Kini, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, resmi berproduksi.

Kendati sudah mulai berproduksi, banyak klaim dari masyarakat, mesin produksi dalam kawasan tersebut masih kurang.

Klaim tersebut datang karena adanya keinginan pemerintah menyerap tenaga kerja lokal secara besar-besaran.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Dr. Iswandi mengatakan, mengenai kebutuhan mesin produksi, pihaknya akan mendatangkan orang-orang dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB untuk melihat beberapa mesin yang diperlukan dan yang akan dikembangkan.

“Sehingga ini (mesin) bisa langsung digunakan, kita fasilitasi apa yang bisa kita produk sendiri,” kata Iswandi, Rabu, 6 Desember 2023.

Iswandi menyampaikan, untuk mesin yang diperlukan nanti, akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda), hingga APHT tersebut bisa maju danmandiri.

“Selebihnya kita harapkan terus berkembang,” ujarnya.

Perlu diketahui, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) merupakan pengumpulan atau pemusatan Pabrik Hasil Tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.

Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi Pengusaha Pabrik Hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Misalnya seperti perizinan di bidang Cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran Cukai.

Selain itu, APHT bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai berupa hasil tembakau dan mengurangi peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang lebih efektif dan efisien.

Adapun APHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button