Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan 95 persen Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah memenuhi modal inti minimum.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024 secara daring, Jumat, 3 Mei 2024.
“Jumlahnya ada 1.213 BPR/BPRS yang sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar per Maret 2024,” jelas Mahendra.
Artinya, saat ini masih ada sekitar 5 persen BPR/BPRS yang belum memenuhi ketentuan permodalan.
“OJK menetapkan, batas waktu pemenuhan modal inti pada 31 Desember 2024. Sampai batas waktu tersebut, BPR/BPRS diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut,” imbaunya.
Lebih lanjut, Mahendra mengatakan, sepanjang tahun 2023, terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin OJK.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024 atau hingga Maret 2024, sudah ada delapan pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS.
“Dengan terbitnya konsolidasi pada triwulan II/2024 ini diharapkan proses konsolidasi itu dapat semakin dipercepat dan diakselerasi untuk menuju industri BPR/BPRS yang semakin solid,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Mahdalena Gelar Reses Masa Sidang II di Kabupaten Bima, Salurkan Bantuan untuk Musala
- Anak 10 Tahun Ditinggal Pamannya di Polresta Mataram Gegara Cekcok dengan Nenek
- KONI NTB Sebut Porprov 2026 Jadi Langkah Awal Tuan Rumah PON 2028
- Mengenang Titiek Puspa, Penyanyi Kupu-Kupu Malam Meninggal Usia 87 Tahun
- Titiek Puspa Meninggal Dunia Sore ini
Sebagai regulator, OJK baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Kini, statusnya masih dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan.
“POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK 21/2019 tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR/BPRS. Juga sekaligus POJK 62/2020 tentang BPR dan POJK 26/2022 tentang BPRS.
POJK ini merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari UU P2SK terutama mengenai penyesuaian nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat jadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah jadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” jelasnya.
Mahendra menyebutkan, POJK ini terkait juga dengan beberapa poin aturan. Misalnya hal-hal termasuk pihak-pihak yang mendirikan BPR/BPRS.
Selain itu, ada aturan juga terkait persyaratan mengenai BPR/BPRS yang dapat melakukan penawaran umum untuk badan hukum BPR/BPRS. Hal ini mengingat BPR/BPRS kini juga melantai di pasar modal.
Terakhir, terkait penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR/BPRS, dan konsolidasi industri BPR/BPRS. (STA)