Mataram (NTB Satu) – Beberapa waktu lalu, ratusan masyarakat Gili Trawangan melakukan demo besar-besaran di Kantor Gubernur dan DPRD NTB. Tuntutannya yaitu meminta pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) aset Gili Trawangan.
Oknum-oknum yang selama ini telah menyewakan aset daerah atau negara secara ilegal di Gili Trawangan meminta untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah mengatakan, Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah mendatangi Kantor KPK untuk menyelesaikan permasalahan di Gili Trawangan.
“Kemarin, Tim Pemprov NTB telah berkonsultasi dengan KPK. Gili Trawangan adalah salah satu prestasi besar dari KPK lantaran tidak hanya menangkap koruptor belaka, namun mencegah kebocoran uang negara,” ujar Zulkieflimansyah, Selasa, 21 Maret 2023.
Zulkieflimansyah menerangkan, seluruh keputusan untuk mengatasi permasalahan aset di Gili Trawangan mesti terkonsultasikan dengan KPK. Hal tersebut dipilih agar tidak terdapat kebijakan yang melanggar hukum.
Oknum-oknum yang demo besar-besaran di Gili Trawangan telah bekerja sama dengan pihak asing dengan cara menyewakan aset daerah secara ilegal. Namun, pasca-pihak asing mengetahui bahwa lahan yang tersewa adalah milik daerah, mereka enggan bekerja sama kembali dengan oknum-oknum tersebut.
“Sebagai masyarakat yang mengerti hukum, pihak asing akhirnya memilih bekerja sama dengan Pemprov NTB sebagai pemilik lahan,” terang Zulkieflimansyah.
Zulkieflimansyah menjelaskan, KPK tidak menginginkan Pemprov NTB bekerja sama dengan oknum-oknum warga setempat yang selama ini telah menyewakan aset daerah secara ilegal. Karena, oknum-oknum warga setempat telah terlalu lama menikmati uang sewa dari pihak asing.
Menurut Zulkieflimansyah, kehendak KPK tidak mudah terealisasi. Sebab, oknum-oknum masyarakat setempat yang sebelumnya telah menyewakan lahan secara ilegal akan kehilangan penghasilan.
Oleh karena itu, masalah di Gili Trawangan tidak boleh dilihat hanya dari sudut pandang hukum belaka. Masalah yang ada di Gili Trawangan adalah permasalahan sosial.
“Masyarakat Gili Trawangan tidak protes kepada KPK, mereka malah protes kepada Gubernur. Saya masih menunggu hasil konsultasi Tim Pemprov NTB dengan KPK,” terang Zulkieflimansyah.
Apabila memperhatikan kembali permasalahan aset di Gili Trawangan, secara hukum, Pemprov NTB memang benar. Namun, Pemprov NTB mesti memperhatikan permasalahan sosial yang ada di lapangan,
“Kami tidak mau mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melulu, namun mengabaikan permasalahan sosial yang ada di lapangan,” tandas Zulkieflimansyah. (GSR)