Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tambang pasir besi Lombok Timur.
“Tunggu aja, antara akhir bulan ini atau awal bulan depan,” kata Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh Rabu, 10 Mei 2023.
Nanang mengaku, saat ini pihaknya masih terus memburu peran tersangka lain dalam kasus dengan locus di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut.
Juga menelusuri siapa saja yang terlibat menerima aliran dana. “Saat ini kami masih dalami. Tunggu tanggal mainnya,” ucapnya.
Saat disinggung keterlibatan salah satu Kabid di Dinas ESDM NTB, Kajati tidak berkomentar banyak. Dia menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus yang menjadikan eks Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin ini sebagai tersangka, akan didalami.
Bahkan Kajati menargetkan orang orang dengan posisi strategis yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
“Yang kita utamakan ikan kakapnya, bukan ikan tri,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya, Dirut PT AMG, Psw, kemudian Kacab PT AMG, RA dan mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin.
Ketiga tersangka tersebut kini menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Mataram. (KHN)