Mataram (NTBSatu) – Berkas perkara milik Ahmad Muslim, Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB belum juga P-21. Padahal, kepolisian telah memenuhi berkas sesuai arahan jaksa beberapa waktu lalu.
“Untuk kasus Kabid (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB masih di jaksa. Belum P-21,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu, 12 Maret 2025.
Kepolisian saat ini masih bersifat menunggu. Jaksa sebelumnya mengembalikan berkas Ahmad Muslim dan meminta penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram melengkapi beberapa hal. Salah satunya, memeriksa kembali saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Polda NTB.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dengan handphone milik tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 Desember 2024 lalu.
“Jadi, sebelumnya kami juga sudah memeriksa kembali saksi ahli dari Polda. Kalau untuk Kadis (Aidy Furqan), cukup sekali,” jelas Regi.
Kepolisian menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli setelah terjaring OTT pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Polisi juga mengamankan Rp50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Alasan Muslim menjadi tersangka, karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5 – 10 persen pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024 untuk pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Mataram.
“Di setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi,” ungkap Regi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan pada Senin, 13 Januari 2025. (*)