Mataram (NTB Satu) – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengamankan terpidana warga negara asing (WNA) kebangsaan Australia, Bunyamin Ozduzenciler pada Kamis, 2 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.
Bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kejari Mataram mengamankan WNA berumur 54 tahun tersebut di Pulau Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, terpidana dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana “perusakan”. Karena perbuatannya, Direktur PT Grend House tersebut dipidana selama satu tahun.
Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding. Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 5 Mei 2020, hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Setelah itu, Bunyamin Ozduzenciler mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 4 Januari 2023, memutuskan menolak permohonan kasasi dari terdakwa.
Kini terpidana akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya. Tim Kejari juga menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
Selanjutnya, tim Kejari Mataram membawa Bunyamin Ozduzenciler ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram sekitar pukul 09.30 Wita. Sesampainya di lokasi, terpidana melakukan pemeriksaan rapid antigen, dan hasilnya negatif. Setelah itu Bunyamin dimasukkan ke Lapas Kelas II A Mataram. (KHN)