Mataram (NTB Satu) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD baru-baru ini membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Ia menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Tim tersebut punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.
Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja.
Lihat juga:
- Harga iPhone 12 hingga iPhone 15 Banjir Diskon di iBox per Mei 2025
- Panasonic Indonesia Pastikan tak Terdampak PHK Massal 10.000 Karyawan
- Pemprov NTB Gelontorkan Hibah Rp28 Miliar Sukseskan Fornas VIII 2025
- Koperasi Merah Putih Segera Hadir, Ini Entitas Bisnis dan Fokus Usahanya
- Malaikha Pamit dari Kompas TV, Kepergiannya Tuai Perhatian Warganet
- LPA Soroti Maraknya Pelajar Open BO di Mataram: Ini Bentuk Sistem Gagal Melindungi Anak