Pemerintahan

Kontrak tak Diperpanjang, 41 Honorer Pemprov NTB Dirumahkan

Mataram (NTBSatu) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB mengungkapkan, sebanyak 527 tenaga honorer Pemprov NTB bermasalah.

Semula, jumlah tenaga honorer Pemprov NTB yang bermasalah sebanyak 1.640 orang. Namun, setelah proses verifikasi, tersisa 527 orang.

Plt Kepala BKD Provinsi NTB, Yusron Hadi mengatakan, dari ratusan tenaga honorer bermasalah ini, sebanyak 41 orang tidak bisa diselamatkan. Artinya, kontraknya sebagai honorer Pemprov NTB tidak diperpanjang.

“Mereka sudah tidak boleh diterbitkan surat penunjukan kembali sebagai non ASN oleh kepala OPD-nya,” kata Yusron, Selasa, 18 Maret 2025.

Ia menjelaskan, alasan Pemprov tidak memperpanjang kontrak puluhan honorer ini karena memiliki masalah yang kompleks. Misalnya, sudah memasuki usia pensiun, tidak memiliki ijazah. Bahkan, ada oknum pegawai menggunkan ijazah palsu, hingga masa kerja kurang dari dua tahun.

IKLAN

“Yang ini sudah tidak bisa kita selamatkan. Tapi kalau OPD membutuhkan mereka, bisa saja dipekerjakan lagi,” ujar Yusron.

Kemudian, dari total 527 honorer, sebanyak 47 orang pihaknya tengah mengupayakan pembiayaannya melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kemudian, 183 tenaga dasar harus outsourcing. Tenaga dasar di sini adalah seperti pramusaji, sopir, tenaga pengamanan, dan tenaga kebersihan.

“Sisanya, 256 tenaga teknis dan administrasi masih menunggu kebijakan pusat. Sembari menunggu, sementara mereka masih bekerja, anggarannya sudah ada,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi honorer yang lulus CPNS dan PPPK 2024 namun belum keluar SK, OPD dapat menerbitkan penunjukan kembali sebagai honorer hingga batas waktu penataan non ASN berakhir.

“Yang sudah lulus CPNS maupun PPPK masih bisa kita terbitkan SK penunjukan kembali sebagai tenaga honorer,” bebernya.

Sebagai informasi, adapun tenaga honorer Pemprov NTB yang lulus CPNS tahun 2024 sebanyak 111 orang. Kemudian, yang lulus PPPK tahap 1 sebanyak 297 orang. Serta, tahap II masih menunggu proses seleksi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button