Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB akan segera menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari keuntungan bersih dari PT AMNT untuk tahun 2023.
Kepala Dinas ESDM NTB, H. Sahdan mengatakan, PT AMNT akan memberikan DBH yang lebih besar dari sebelumnya. Pemprov NTB dan PT AMNT masing-masing telah menyetujui jumlah DBH yang akan tersalurkan.
“Sekarang sudah tidak ada masalah. Namun, saya masih belum bisa memberikan jumlah konkretnya,” ungkap Sahdan, Rabu, 8 Mei 2024.
Pemprov NTB telah memiliki pengalaman dalam menarik DBH setelah berbagai pengalaman di masa lalu. Sekarang, masyarakat NTB tinggal menikmati DBH yang akan segera tersalurkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 129 ayat 1 menyebutkan Pemegang IUPK, yakni Pemprov NTB menerima DBH sebesar 1,5 persen.
Berita Terkini:
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
- Molor 112 Hari, DPRD NTB Sebut Pembangunan RS Mandalika Proyek Gagal
- Gubernur Lalu Iqbal Bantah Isu Dugaan Kadistanbun NTB Ditawari Demosi Mandiri
- Dewan Ingatkan Pansel tak “Main Mata” Seleksi Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah: Jangan Sampai Hasilnya Lebih Buruk
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selaku wilayah penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan kabupaten serta kota lainnya di NTB menerima sebesar 2 persen.
Sebelumnya, Pemprov NTB telah menerima DBH keuntungan bersih PT AMNT sebesar Rp107 miliar. Angka itu merupakan DBH PT. Amman hanya untuk tahun 2020 dan 2021.
Sementara itu, Pj. Sekda NTB, Ibnu Salim membenarkan bahwa DBH 2023 dari PT AMNT akan terbayarkan pada bulan ini. Namun, Ibnu juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal besaran penerimaan DBH tersebut. (GSR)