Hukrim

Pria Paruh Baya di Mataram Edarkan Sabu demi Biayai Hidup Keluarga

Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial MS (41 Tahun) pada Sabtu, 22 Februari 2025 di sebuah Parkiran Supermarket Kota Mataram.

β€œPenangkapan terhadap terduga MS diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga sering terjadi transaksi serta penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Pada awalnya, proses penangkapan terhadap terduga polisi lakukan di rumahnya. Namun pada saat tim tiba, terduga MS baru saja keluar ke TKP kedua. Tepatnya di halaman parkir di sebuah supermarket yang ada di Kota Mataram.

Akhirnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram segera menuju ke TKP kedua untuk melakukan pengejaran terhadap terduga MS. Tim berhasil mengamankan terduga di halaman parkir supermarket tersebut.

β€œPada saat kita geledah pakaian dan badannya, kami tidak menemukan barang bukti narkotika,” ungkapnya.

IKLAN

Tim segera melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga MS yang berada di Kecamatan Sandubaya.

β€œDari hasil penggeledahan di rumahnya, kami mendapatkan barang bukti berupa belasan poket narkotika jenis sabu siap edar,” jelasnya

Setelah penimbangan, berat brutonya sekitar 6,11 gram.

β€œKemudian yang bersangkutan mengakui baru empat bulan melakukan penyalahgunaan narkoba dengan cara membeli sabu. Kemudian dia pecah sendiri untuk diedarkan dengan harga paket ada yang Rp150.000 dan ada yang Rp100.000,” jelasnya.

Berdasarkan barang bukti tersebut, terduga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Edarkan Sabu Demi Keluarga

Namun, yang harus menjadi perhatian khusus juga dalam kasus ini adalah latar belakang pekerjaan terduga MS. Di mana, pekerjaannya hanya sebagai tukang pungut sampah.

Dalam hal ini, terduga MS memiliki keterbatasan dari segi ekonomi. Ia belum mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup untuk anak dan istrinya.

Bagus membenarkan hal demikian, hasil interogasi mengemukakan bahwa terduga merupakan seorang tukang pungut sampah.

β€œDengan pekerjaannya sebagai tukang pungut sampah dari segi ekonomi memang tidak atau belum mencukupi untuk membiayai hidup anak dan istrinya,” tuturnya.

Tentunya hal ini menjadi masalah utama bagi semua kalangan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah harus mampu untuk memberantas kemiskinan. Tujuannya, supaya masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari tanpa harus melakukan tindakan yang melanggar hukum. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button