Mataram (NTBSatu) – Personel Polresta Mataram, Briptu Lalu Sudian dipecat atau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dugaannya ia terlibat dalam kasus narkoba.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara menyebut, sebelum melakukan PTDH, pihaknya terlebih dahulu telah memberikan sidang disiplin kepada Briptu Lalu Sudian.
“Yang bersangkutan terlibat kasus narkoba, dan sudah sidang disiplin tiga kali,” katanya usai memimpin upacara PTDH, Selasa, 28 Januari 2025.
Pemberhentian Bintara Polresta Mataram itu, berdasarkan putusan Kapolda NTB nomor: KEP/37/1/2025.
PTDH merupakan langkah berat yang tidak diharapkan oleh institusi. Namun, sambung Ariefaldi, pihaknya perlu melakukan demi mempertahankan integritas dan menyelamatkan organisasi Polri.
“Upacara ini sejatinya tidak kita harapkan. Namun demi organisasi dan tanggung jawab kepada masyarakat, langkah ini harus kami ambil,” tegasnya.
Sejak awal ia mewanti-wanti, agar personel Polresta Mataram tidak terlibat dalam aktivitas barang haram tersebut. Polri merupakan institusi yang berjalan berdasarkan aturan dan budaya organisasi.
Tidak ada ruang untuk individu yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Institusi tidak dapat berjalan dengan kemauan individu. Ada aturan main yang harus personel patuhi.
“PTDH ini adalah bentuk tanggung jawab moril kepada masyarakat sekaligus langkah penyelamatan organisasi,” tegasnya.
Ariefaldi berharap, pemecatan tidak terhormat ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Kita berharap tidak ada lagi kasus seperti ini ke depannya. Semoga menjadi pengalaman berharga bagi kita semua untuk terus menjaga nama baik institusi,” tutup pengganti Mustofa tersebut.
Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Mataram tersebut, turut hadir seluruh Pejabat Utama. Kemudian para Kapolsek jajaran, Kabag, Kasi, dan Perwira Polresta Mataram. (*)