Mataram (NTBSatu) – Ipar istri terdakwa H. M. Lutfi, Muhammad Makdis memberi kesaksian kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima, Jumat, 22 Maret 2024.
Pria yang akrab disapa Deddy itu menepis tudingan yang menyebutkan dirinya sebagai pengatur dan mengendalikan sejumlah proyek selama Lutfi menjabat Wali Kota Bima.
“Saya hanya menyuplai barang untuk proyek yang dikerjakan PT Risalah Jaya Konstruksi,” kata Makdis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Meski menjabat sebagai Kepala Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi, Makdis mengaku tidak banyak mengetahui berkaitan proyek yang dikerjakan perusahaan dengan direktur Jamal Abdul Naser tersebut.
Mendengar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, “Lantas apa fungsi anda sebagai kepala Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi Kota Bima?”.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Saya tidak ada fungsinya, kuasa penuh ada di Rohficho (Direktur PT Risalah Jaya Konstruksi Cabang Kabupaten Bima),” jawab Makdis.
Muhammad Makdis juga mengaku bahwa dirinya pernah mengeluarkan modal untuk pengerjaan PJU Oi Fo’o II sebesar Rp2 miliar lebih.
Makdis pun mengkalim jika dirinya tidak tahu perihal proyek yang dibawa Roficho Alfiansyah. Saat JPU menyinggung kesaksian pihak yang menyebut bahwa ada uang ratusan juta digunakan Nafila, istri Makdis saat itu, untuk membeli perhiasan, Deddy kembali menyebut tidak tahu.
“Tidak, tidak pernah ada begitu,” kelitnya.
Deddy lagi-lagi menepis tudingan bahwa dirinya pernah memerintahkan Rohficho mentransfer uang ratusan juta dari Bank NTB Syariah ke BNI.
“Tidak pernah juga. Nafila juga tidak tahu (terkait proyek yang dikerjakan Makdis),” ucapnya.
Jaksa menyebut pernyataan Makdis tidak sinkron. Pasalnya berbeda dengan keterangan dengan pihak lain yang telah memberi kesaksian. (KHN)