Mataram (NTBSatu) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Regional NTB mencatat 485 penindakan dengan keseluruhan perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) terkait kepabeanan, cukai, dan NPP sejak Januari hingga 30 September 2023 sebesar Rp7,72 miliar, disertai potensi kerugian negara mencapai Rp3,95 miliar.
“Highlight sampai September, tercatat ada 1 penindakan kepabeanan, 63 penindakan cukai, dan 4 Penindakan,” ujar Plt Kepala Bea Cukai Mataram, Agustyan Umardani pada NTBSatu, Senin, 6 November 2023.
Agustyan melanjutkan, satu penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran barang bawaan penumpang berupa pembawaan handphone yang melebihi batas dengan barang hasil penindakan sebanyak satu unit.
Sementara untuk 63 penindakan cukai, pihaknya menemukan beberapa barang bukti yang termasuk dalam pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai, ataupun dilekati pita cukai salah peruntukan.
Berita Terkini:
- Mantan Sekda NTB Tersangka Kasus NCC Segera Disidang
- Mengenal Cincin Kepausan yang Dihancurkan Setelah Paus Fransiskus Wafat
- Jaksa Lengkapi Kebutuhan Ekspose Kasus Bansos DPRD Kota Mataram
- Dituduh Menipu, Seorang Pengasuh Anak Dilaporkan Adik Kandungnya ke Polisi
“Untuk penindakan cukai berupa 470 ribu batang rokok berbagai merk, 27.971 gram Tembakau Iris (TIS) berbagai merk dan 179,3 liter (Minuman Mengandung Etil Alkohol) MMEA Golongan C berbagai merk,” jelas Agustyan.
Adapun dalam penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kolaborasi operasi pengawasan NPP DJBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan NPP sebanyak 4 kasus, di mana ini merupakan jumlah terbanyak setelah Maret 2023 yang mencatatkan 5 kasus NPP.
“Ada 222,39 gram ganja dan 3.860 butir obat-obatan jenis Psikotropika Golongan IV yang berhasil diamankan petugas setelah menggeledah Kantor Tiki Mataram, Gudang Lion Parcel Mataram, dan Kantor Tiki Sumbawa Barat,” bebernya.
Bea cukai NTB terus berupaya melindungi seluruh lapisan masyarakat dan menjalankan peran Community protector terhadap barang ilegal, yaitu rokok, narkotika dan barang-barang impor ilegal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di NTB apabila menemukan kegiatan ilegal di bidang Kepabeanan dan Cukai, agar dapat melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat untuk segera kami tindak lanjuti,” pungkas Agustyan. (STA)