Mataram (NTBSatu) – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian golden visa bagi investor asing yang tertarik menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong geliat investasi ke IKN. Salah satunya dengan menurunkan syarat untuk mendapatkan golden visa untuk perusahaan asing yang menanamkan investasi di IKN.
“Dari penanaman modal minimal USD25 juta menjadi minimal USD5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari USD50 juta menjadi USD10 juta,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Februari 2024.
Golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Jenis visa ini mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.
Menurutnya, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat tumover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Berita Terkini:
- Prediksi Ilmiah Final El Clasico Copa Del Rey 2025, Benarkah Barca Lebih Unggul?
- Ahsanul Khalik: Mengabdi dengan Hati, Memimpin dengan Solusi
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan
Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit USD5 juta untuk masa tinggal lima tahun atau paling sedikit USD10 juta untuk masa tinggal 10 tahun.
Lebih lanjut, Silmy menjelaskan, Januari 2024 tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
“Harapannya, masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” pungkas Silmy. (STA)