Pemerintahan

Pemprov NTB Rilis Jam Kerja ASN dan Pegawai Selama Ramadan

Mataram (NTBSatu) – Dalam Rangka memastikan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan kedinasan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan peraturan jam kerja baru bagi pegawai selama bulan puasa ini.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 246 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Yuk, Simak isi surat edaran yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ibnu Salim pada Kamis, 7 Maret 2024 ini, antara lain:

  1. Jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
  • a. Hari Senin sampai dengan Kamis
    Masuk: 08.00 – 15.00 Wita.
    Istirahat: 12.20 – 12.50 Wita.
  • b. Hari Jumat
    Masuk: 08.00 – 15.30 Wita
    Istirahat: 12.20 – 13.20 Wita.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button