Mataram (NTB Satu) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membeberkan sejumlah temuan yang membuat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tidak maksimal. Temuan ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan sepanjang Maret sampai Agustus 2023 pada seluruh jenjang pendidikan di 28 provinsi.
Anggota ORI, Indraza Marzuki menyoroti kendala di empat jalur PPDB 2023, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Ia mengungkapkan, di tiap jalur masih ditemukan ragam masalah, misalnya jalur zonasi masih rentan blankspot dan ketidaksesuaian titik koordinat antara rumah siswa dan sekolah.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
“Di jalur zonasi juga ditemukan manipulasi dan pemalsuan dokumen kependudukan. Kemudian, tidak semua penyelenggara melakukan pembagian zonasi atau menentukan zonasi hanya dari titik domisili ke titik sekolah, padahal zonasi dapat diartikan luas. Bahkan, belum ada mekanisme validasi dalam seleksi zonasi,” kata Indraza di kantor ORI, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.
Ia menuturkan, untuk jalur afirmasi mestinya kuota diisi oleh para calon siswa yang berhak. Namun, masih ada satuan pendidikan yang tidak memahami jalur afirmasi tidak hanya bagi warga miskin tapi juga ada kuota untuk disabilitas.