Hukrim

Ratusan Botol Miras Disita Jelang Malam Natal dan Tahun Baru

Mataram (NTB Satu) – Polresta Mataram melakukan operasi tempat hiburan malam untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah kota Mataram. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran gelap minuman keras (Miras) dan narkotika jelang perayaan natal dan tahun baru.

Polresta Mataram melalui Sat Resnarkoba menyasar sejumlah tempat hiburan yang diduga tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIP – MB).

“Kami mengantisipasi peredaran gelap narkotika dan miras jelang perayaan tahun baru 2023 dan Natal 2022. Situasi kamtibmas harua terjamin di kota Mataram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu 10 Desember 2022.

Yogi menjelaskan, di samping melakukan razia, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi terkait larangan peredaran serta penggunaan jenis-jenis narkotika.

“Rutin kami ingatkan agar pemilik tempat hiburan malam dan pengunjung agar tidak melakukan, baik mengkonsumsi maupun jual beli barang narkotika,” tuturnya.

IKLAN

Sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi, Jumat 9 Desember 2022 malam, di antaranya Papa Chils Cafe, Merindu Cafe, Bajang Cabe Café, dan DnD Cafe.

Beberapa barang bukti minuman beralkohol yang disita dari tempat-tempat hiburan malam tersebut seperti arak, tuak, bir, beberapa jenis coctail, civas, vodka, black Label, captain morgan, jack daniel serta beberapa minuman beralkohol lainnya.

“Dari sejumlah tempat hiburan malam tersebut, sedikitnya ratusan botol miras kami sita untuk diamankan, karena tidak dapat menunjukkan surat izin perdagangan minuman beralkohol,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button