Selong (NTBSatu) – Pengkritik Pemerintah Russia paling tersohor selama beberapa tahun terakhir, yaitu Alexei Navalny (49) dikabarkan meninggal dunia dalam penjara pada Jumat, 16 Februari 2024.
Kabar itu disampaikan layanan penjara di wilayah Yamalo-Nenets. Diketahui, Navalny saat ini tengah menjalani masa hukuman penjara 19 tahun akibat perbedaan pandangan politik.
“Navalny merasa tak enak badan setelah berjalan-jalan, dan tiba-tiba kehilangan kesadaran,” bunyi keterangan lembaga tersebut, dikutip dari BBC.
Melihat kondisi Navalny, staf medis langsung berdatangan dan tim bergegas memanggil ambulans.
“Tindakan resusitasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil positif. Paramedis membenarkan kematian terpidana tersebut. Penyebab kematiannya sedang diselidiki,” lanjut pernyataan itu.
Berita Terkini:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
Lebih lanjut, ibu Navalny menyebut bertemu dengan sang anak sehari sebelumnya melalui telepon video. Ia menyebut, dalam pertemuan itu Navalny terlihat gembira dan sehat.
Navalny menjalani hukuman di koloni IK-3 di Kharp, sekitar 1.900 kilometer timur laut Moskow.
Koloni itu disebut sebagai sistem penjara paling keras di Rusia, yang berada di wilayah dengan musim dingin cukup parah.
Para tahanan di penjara tersebut sebagian besar dihukum karena kejahatan berat. (MKR)