Mataram (NTBSatu) – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah bertugas dalam penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024.
Ribuan KPPS tersebut mendapatkan gaji sesuai dengan posisi masing-masing berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Menurut Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk pencairan honor petugas KPPS di Pemilu 2024 ialah satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya.
Adapun, masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Berita Terkini:
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK
Berikut rincian bayaran petugas KPPS.
Pemilu 2024:
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.2 juta per orang per bulan
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.1 juta per orang per bulan
- Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700 ribu per orang per bulan
- Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.5 juta per orang per bulan
- Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6 juta per orang per bulan
- Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.5 juta per orang per bulan. (WIL)