Mataram (NTBSatu) – Jaksa menahan AR, tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian jagung Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha, Kabupaten Bima.
Jaksa menahan penyelia pemasaran BNI KCP Woha tahun 2021 itu di Rutan Kelas II B Raba Bima. “Penahanan selam 20 hari ke depan. Terhitung tanggal 22 April 2025 sampai 11 Mei 2025,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, Selasa, 22 April 2025.
Jaksa menilai AR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AR berperan sebagai pihak yang meloloskan pengajuan KUR secara kolektif sejumlah nasabah petani jagung di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Perkembangan penyidikan, terungkap beberapa nama yang disinyalir terlibat dalam pencairan KUR di BNI Woha tahun 2021. Muncul inisial AA. Dugaannya ia berperan mengumpulkan identitas persyaratan KUR untuk oengajulai ke bank.
Sisi lain, ada juga inisial MY. Perannya mengumpulkan buku rekening dan ATM para nasabah setelah mendaftar KUR. Ia kemudian menyerahkan buku-buku rekening dan kartu ATM para nasabah ke seseorang berinisial AS.
Catur sebelumnya menyebut, dugaan korupsi KUR jagung pada BNI KCP Woha terjadi tahun 2021 lalu. Akibatnya, muncul kerugian negara sebesar Rp450 juta.
Sebagai informasi, 9 warga Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima mengajukan kredit dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021. Nilainya Rp50 juta.
Namun, mereka tidak pernah mendapatkan uang bantuan. Mereka menyadarinya setelah ada pemberitahuan ketika mengajukan pinjaman di bank lain. (*)