Daerah NTB

Warga Protes Pj Bupati Lombok Timur, Anggap Wajar Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan

Lombok Timur (NTBSatu) – Belakangan ini sejumlah warga Kabupaten Lombok Timur mengeluhkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Banyak warga yang menyebut kenaikan itu sangat drastis dan terjadi secara tiba-tiba.

“Heran juga kita, yang tahun-tahun sebelumnya cuma Rp25.000, sekarang tiba-tiba Rp50.000 lebih kita bayar,” kata warga Kecamatan Lenek, Zuriatun, Sabtu, 27 Juli 2024.

Menanggapi keluhan warga, Penjabat (Pj) Bupati Lombok, M Juaini Taofik, justru menyebut kenaikan tersebut sebagai hal yang wajar.

Menurutnya, kenaikan tarif PBB-P2 itu menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

IKLAN

Ia mengatakan, pihaknya mengambil data NJOP tersebut dari data transaksi penjualan tanah yang tercatat secara online di notaris.

Hal itu juga menurutnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi. Lalu Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan PBB-P2.

“Sekarang kan semua sistem digital, semua transaksi penjualan tanah di notaris terekam semua. Dari situ sumber penetapan NJOP,” kata Taofik.

Ia juga menyebut Pemkab Lombok Timur belum melakukan penyesuaian PBB-P2 sejak 15 tahun lalu. Ia pun menyebut kenaikan saat ini sebagai hal yang normal.

“Wajar naik, NJOP belum disesuaikan sejak 15 tahun lalu, dan sekarang harga jual tanah sudah melonjak tinggi jika dibandingkan dengan 15 tahun lalu,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, mengatakan pihaknya menyesuaikan NJOP seiring dengan perkembangan yang ada.

Ia menyebut, saat ini Bapenda Lombok Timur masih menggunakan data wajib pajak atau WP tahun 1999 yang menurutnya telah usang.

Pihaknya melakukan pembaruan data secara bertahap dengan menyisir kawasan perkotaan, perumahan, daerah pariwisata, dan wilayah potensial lainnya.

Salah satu tujuan pembaruan data ini adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur bertanya-tanya dengan kenaikan pajak tersebut.

Anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi Demokrat, Amrul Jihadi, mengaku mendapat komplain dari masyarakat terkait melejitnya kenaikan PBB-P2 tersebut.

Kenaikan pajak itu menurutnya akan mencekik masyarakat. Pasalnya terdapat salah satu objek yang kenaikan PBB-P2-nya mencapai seribu persen lebih. Yaitu dari tarif pajak Rp11.000 pada tahun sebelumnya, kini melonjak jadi Rp120.000.

Kenaikan itu menurut Amrul sangat tidak wajar dan tidak sesuai pada NJOP yang menjadi dasar penentuan besaran pajak suatu objek.

“Lonjakan kenaikan pajak yang berlebihan ini harus menjadi pertanyaan. Karena cukup menyusahkan masyarakat,” kata Amrul.

Ia pun mendesak Pemkab Lombok Timur untuk mengkaji ulang penyesuaian PBB-P2 tersebut.

Kebijakan itu menurutnya akan menyusahkan para wajib pajak, terlebih masyarakat miskin di Lombok Timur.

“Kita minta Pemkab Lombok Timur serius menangani persoalan ini, karena ini sangat memberatkan masyarakat,” pintanya. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button