Hukrim

Kurir Sabu Antar Provinsi Ngaku Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Mataram (NTB Satu) – Penyelundupan 500 gram sabu ke Kota Mataram berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polesta Mataram. Selain menyita barang bukti, polisi juga turut mengamankan lima orang terduga pelaku, di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Minggu 12 Februari 2023.

Dari pengakuan terduga pelaku utama inisial MH, ia dijanjikan upah Rp20 juta jika berhasil membawa sabu ke Kota Mataram dari lokasi yang masih dirahasiakan oleh penyidik.

“Saya dijanjikan uang Rp20 juta untuk membawa 500 gram sabu. Baru dikasih ongkos Rp2 juta,” ucapnya saat dikonfrontasi Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, Senin 13 Februari 2023.

Demi mendapatkan upah Rp20 juta, MH menempuh perjalanan darat selama empat hari untuk mengambil barang bukti tersebut. Sementara empat orang rekannya menunggu di Pelabuhan Lembar.

“Karena lokasi barang ada di luar NTB, jadi saya menempuh empat hari perjalanan untuk ambil sabu itu, kami juga sudah bagi tugas,” bebernya.

Sayangnya, upaya penyelundupan tersebur berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. MH diamankan bersama empat rekannya, inisial T (37), EMZ (38), GR (25), dan AF (30).

Kini kelima terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolresta Mataram untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemesan barang. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button