Trending

Sunat Perempuan Bisa Berdampak Gagal Orgasme

Mataram (NTB Satu) – Sunat perempuan atau mutilasi sebagian atau seluruh alat kelamin bagian luar pada perempuan sudah sejak dulu ditolak oleh ahli medis di seluruh dunia dan dikategorikan sebagai tindakan berbahaya.

Namun mirisnya, praktik tersebut masih marak dilakukan di seluruh dunia, demikian juga di Indonesia.

Mengutip data Unicef, 49 persen anak perempuan di Indonesia dengan rentang usia 0 hingga 14 tahun menjalani sunat perempuan. Mirisnya lagi, 8 dari 10 kasus terjadi karena permintaan orang tua untuk menyunat anak perempuannya.

Sedangkan di benua Afrika yang menjadi wilayah mayoritas, hampir 140 juta anak perempuan menjalani sunat tersebut.

“Istilah yang lebih tepat untuk prosedur ini adalah mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation). Pasalnya, bukan hanya kulup atau lipatan kulit yang mengelilingi klitoris yang diangkat dalam prosedur ini, tetapi juga klitoris itu sendiri,” terang Dokter Spesialis Bedah, dr. Sonny Seputra, M.Ked.Klin, Sp.B, FINACS, dikutip dari Alodokter, Kamis, 2 Februari 2023.

Sunat perempuan, lanjutnya, adalah praktik berbahaya dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan, seperti kista, pendarahan, gangguan dalam berhubungan seks, nyeri terus-menerus, gangguan berkemih, hingga gangguan persalinan.

“Merusak jaringan kelamin yang sangat sensitif, terutama klitoris, dapat menyebabkan penurunan hasrat seksual, nyeri saat berhubungan seks, kesulitan saat penetrasi penis, penurunan lubrikasi selama bersanggama, dan berkurangnya atau tidak adanya orgasme,” terangnya.

Namun terdapat terapi untuk mengurangi gangguan yang timbul akibat sunat perempuan, yaitu dilakukan operasi untuk membuka vagina atau disebut dengan deinfibulasi. Namun, perlu diketahui bahwa prosedur ini tidak dapat menggantikan jaringan yang hilang atau mengembalikan kerusakan yang telah terjadi.

Operasi deinfibulasi biasanya direkomendasikan untuk kondisi wanita yang tidak dapat berhubungan seks atau mengalami kesulitan buang air kecil, dan wanita hamil yang berisiko mengalami masalah selama persalinan.

Sunat perempuan umumnya dilakukan karena alasan sosial dan budaya. Dalam beberapa budaya, prosedur ini merupakan syarat untuk seorang wanita dapat menikah. Selain itu, sunat perempuan juga dianggap sebagai bentuk penghormatan seorang wanita kepada keluarga.(RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button