Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari), mengoper atau melimpahkan penanganan dugaan korupsi KONI Mataram Rp15,5 miliar ke Inspektorat setempat.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid menyebut, pelimpahan perkara itu bukan sebagai bentuk penghitungan kerugian negara. Namun, agar Cabang Olahraga (Cabor) KONI Mataram melengkapi administrasi masing-masing kegiatannya.
“Nanti Inspektorat (Mataram) juga melakukan kegiatannya (membantu melengkapi administrasi Cabor). Pelimpahannya minggu lalu,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 22 Januari 2025.
Ia mengaku, setiap cabang olahraga memiliki kegiatan sejak beberapa tahun lalu. Hanya saja pihak KONI mesti melengkapi persyaratan administrasi.
“Dari beberapa Cabor yang kita periksa itu emang ada kegiatannya. Tinggal kelengkapan administrasinya supaya mereka melengkapi,” ujarnya.
Menyinggung hasil pemeriksaan berbagai cabang olahraga, Harun tak berkomentar panjang. Menyusul itu merupakan ranah Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
“Teknis ini (hasil pemeriksaan Cabor), saya harus koordinasi dengan Kasi Pidsus. Sejauh ini kita hanya menyampaikan gitu aja,” tandasnya.
Kasus Dugaan Korupsi KONI Mataram
Penanganan dugaan korupsi Rp15,5 Miliar KONI Mataram tahun 2021-2023 ini memang jalan di tempat. Sebelumnya jaksa selalu berkelit masih memeriksa sejumlah cabang olahraga.
Alasannya, jumlah cabang olahraga di KONI Mataram sebanyak 44.
Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengaku, pihaknya telah menemukan indikasi pidana pada kasus dugaan korupsi yang ditengarai mencapai Rp15,5 miliar tersebut.
“Untuk indikasi kan jelas, ada bantuan yang tidak sampai,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Dari kasus ini beberapa pihak telah meminta klarifikasi kepada pengurus KONI. Informasi terakhir, agenda pemanggilan para pihak dilakukan Selasa, 14 Mei 2024.
Mereka yang masuk dalam agenda permintaan klarifikasi tersebut adalah M. Farid Ghozaly, Bendahara Koni Mataram tahun 2021. Kemudian, Ketua Asosiasi Futsal Kota Novian Rosmana, Ketua Harian Persatuan Pemanahan Fauzan Abdullah.
Berikutnya, Cabor PSSI Kota Mataram Hamdi Achmad dan Didi Sumardi, Ketua Cabor Kempo atau Karate Kota Mataram.
Sebagai informasi, dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 hingga 2023. Rinciannya, tahun 2021 Rp2 miliar, tahun 2022 Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar.
Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.(*)