Mataram (NTBSatu) – Pengurus Partai Perindo buka suara terkait Calegnya yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu). Bahkan kinerja dan profesionalitas Bawaslu Kota Mataram dipertanyakan.
Diketahui, oknum Caleg DPRD Kota Mataram inisial NKP diduga membagikan beras dan stiker bergambar dirinya kepada masyarakat. Kegiatan itu kemudian diunggah ke media sosial. Kegiatan itu selanjutnya dilaporkan ke sentra Gakkumdu. Saat ini, Caleg Partai Perindo itu menjadi tersangka.
“Situasi yang tidak wajar yang dilakukan Bawaslu. Jadi, kalau begini terus, banyak yang akan kena. Semua Caleg melakukan hal yang sama,” kata Ketua DPD Perindo Kota Mataram, Zammatur Rahili kepada NTBSatu, Jumat, 26 Januari 2024.
Menurutnya, yang dilakukan Bawaslu tidak wajar, baik dari segi hukum maupun tindakan. Netralitas Bawaslu pun dipertanyakan Zammatur.
Ketegasan itu diungkap Zammatur, karena menurutnya NKP membagikan beras kepada tim pemenangan atau internal Partai Perindo. Bukan diserahkan kepada masyarakat.
“Jadi makanya karena ini (pembagian beras) di internal kok cepat sekali naik ke Gakkumdu. Komisioner Bawaslu tidak ada yang background hukum. Jadi dia cari aman, makanya begitu ada temuan ini dia langsung ke Gakkumdu,” tegasnya.
Dia mengaku pihak Bawaslu tidak pernah menginformasikan terkait NKP kepada partai Perindo, baik sejak kasus ini bermula hingga adanya penetapan tersangka. Zammatur mengatakan, yang melakukan kegiatan serupa tidak hanya NKS, tetapi hampir sebagian besar Caleg dari partai lain. Mereka pun dinilai melakukan hal yang sama secara terang-terangan.
Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor di Bengkel Dibekuk Polisi
“Bukan hanya janji, tapi langsung memberi. Kalau janji menjadi delik, itu semua politisi berjanji. Semua politisi akan jadi tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, dia menyebut pembagian beras sembako itu hanya dilakukan kepada internal partai Perindo. Hal itu bisa dibuktikan adanya Kartu Tanda Anggota (KTA) Perindo yang dimiliki para penerima beras.
Dia menyebut, NKP sebenarnya berpeluang besar mendapatkan kursi di DPRD. Karena itu, dia merasa ada upaya pencegalan yang dilakukan sejumlah pihak.
Saat ini, kata Zammatur, Perindo hanya memberika pendampingan hukum kepada calegnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di salah satu daerah pemilihan di Kota Mataram.
“Sehingga dalam waktu 1 × 24 Jam, laporan tersebut di register dan diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram yang didalamnya ada pengawas Pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, Penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram,” jelasnya.
Sentra Gakkumdu Kota Mataram menilai kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Berkas Dua Tersangka Korupsi Puskemas di Sumbawa Rampung, Jaksa Segera Seret ke Pengadilan