HEADLINE NEWSPolitik

Interpelasi DAK 2024 Terancam Dijegal: Golkar Abstain, 2 Fraksi Bertahan

Mataram (NTBSatu) – Rencana penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD NTB, terhadap kisruh pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov NTB tahun 2024 terancam batal.

Hal ini setelah delapan fraksi menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna kedua terkait usulan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD NTB, Rabu, 23 April 2025.

Dari delapan fraksi, lima di antaranya menyatakan menolak penggunaan Hak Interpelasi. Di antaranya, Fraksi Gerindara, PPP, PKS, dan Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) yaitu gabungan PAN, PBB, dan Hanura.

Selanjutnya, dua fraksi menyetujui, yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) merupakan gabungan dari NasDem, PDIP, dan Perindo.

Sementara itu Fraksi Golkar, menyatakan abstain atau tidak menentukan sikap. Padahal sebelumnya, anggota Fraksi Golkar masuk dalam jajaran pengusul interpelasi, yakni Hamdan Kasim.

IKLAN

Bendahara Fraksi Golkar, Megawati Lestari yang menyampaikan pandangan fraksinya menyatakan, pihaknya sangat menghargai langkah pengusulan Hak Interpelasi ini.

Secara keorganisasian, kata Mega, Fraksi Golkar tidak mendukung dan tidak menolak pengusulan Hak Interpelasi, akan tetapi sangat menghormati langkah ini.

“Kami menghormati dan mengapresiasi Hak Interplasi yang diajukan pengusul,” ujarnya.

IKLAN

Sementara Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil yang juga memimpin paripurna menyampaikan, pada prinsipnya Pimpinan DPRD NTB memberikan ruang penuh kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangannya atas usulan penggunaan Hak Interpelasi.

Artinya, ujar Yek Agil, tidak ada kapasitas pimpinan untuk melakukan intervensi atau membatasi ruang gerak masing-masing fraksi.

“Karena meraka punya hak masing-masing untuk menentukan sikapnya. Terpenting bagaimana pimpinan memberikan ruang kepada fraksi untuk menyampaikan pandangan mereka,” jelas Yek Agil usai paripurna.

Namun untuk menentukan penggunaan Hak Interpelasi ini dilanjutkan atau tidak, akan ditentukan pada paripurna selanjutnya. Dalam hal ini, rapat paripurna ketiga atas usulan penggunaan Hak Interpelasi dilaksanakan pada 5 Mei 2025.

“Tapi nanti berkemungkinan akan menggunakan voting juga, tapi kita lihat nanti,” pungkasnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button