Masuk Paripurna
Sebelumnya, salah satu pengusul Hak Interpelasi soal kisruh pengelolaan DAK 2024, Hamdan Kasim mengapresiasi secara kelembagaan atas keputusan DPRD NTB memparipurnakan usulan tersebut.
“Persidangan di DPRD ini saya kira sesuai dengan Tatib kita,” kata Hamdan.
Ketua Fraksi Partai Golkar ini meminta, apapun menjadi keputusan masing-masing fraksi ke depan untuk dihormati. Apakah mereka menyetujui untuk dilanjutkan atau tidak.
“Saya kira semua harus menghormati keputusan itu, apapun keputusannya. Besok kan ada pandangan fraksi. Fraksi diberikan ruang untuk memberikan pandangannya masing-masing. Baik yang bersifat menerima maupun menolak kita hormati. Biar publik yang akan menilai,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Fraksi Golkar sendiri belum menentukan sikap soal keputusan tersebut. Sebab, perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan seluruh anggota fraksi.
Namun ia menegaskan, secara personal tetap konsisten sebagai pengusul. Tapi bicara fraksi, kata Hamdan, tentu harus mendapat persetujuan dari 10 anggota yang tergabung. Sebab, keputusannya mengikat, kolektif, dan kolegial.
“Saya sendiri Fraksi Golkar belum memutuskan, hari ini (kemarin) InsyaAllah kami rapat fraksi. Kami menyerahkan ke fraksi keputusan apa yang kami ambil. Tapi saya secara personal saya tetap konsisten sebagai pengusul,” tegasnya.
Senada, salah satu pengusul Hak Interpelasi dari Partai Perindo, M. Nashib Ikroman juga menyampaikan demikian. Di mana Fraksi PRR (gabungan NasDem, PDIP, Perindo), juga belum mengambil keputusan.
“Tentu nanti kami rapat lagi lah, karena kan fraksi kami gabungan beberapa partai,” ujar Acip, sapaan M. Nashib Ikroman.
Sementara mengenai tanggapan dari frakasi lain, Acip mengaku tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi. Sebab itu merupakan ruang politik mereka masing-masing fraksi.
“Mereka setuju atau tidak, tentu publik menilai. Apakah memang ketika bertanya saja dilarang, bertanya saja tidak setuju. Maka sikap politik dari fraksi ya silahkan publik menilai,” ungkap Acip. (*)