Mataram (NTBSatu) – Ada beberapa aturan yang mencegah perkawinan anak, salah satunya adalah Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Namun, Perda tersebut belum maksimal lantaran tidak memuat pasal sanksi.
Ketua Senyum Puan, Ade Lativa Fitri atau biasa disapa Adel mengatakan, dalam mengatasi perkawinan anak, beberapa pihak dapat memakai Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Akan tetapi, Adel tidak merekomendasikan pemakaian UU TPKS untuk kasus perkawinan anak lantaran masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan tersebut.
“Menurut saya, pemahaman soal UU TPKS mesti maksimal dari level Pemda, APH, hingga masyarakat. Selain itu, mesti memaksimalkan Perda perkawinan anak,” ungkap Adel, Kamis, 16 Mei 2024.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
- Ummat Resmi Terima SK Pendirian Fakultas Kedokteran
Lebih lanjut, Adel menyebutkan bahwa telah banyak produk percontohan soal Perda pencegahan perkawinan anak di Indonesia.
Pemda seharusnya dapat menyontoh hal itu untuk mencegah perkawinan anak.
“Setelah itu, barulah bisa mengikut pemaksimalan aturan-aturan turunan di level kota dan kabupaten sampai desa. Jangan sekadar menambah produk hukum, tapi tidak ada yang dijalankan,” tandas Adel. (GSR)