Mataram (NTB Satu) – Bawaslu Kabupaten Sumbawa melakukan klarifikasi terhadap ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lantung (PPK) terkait ketidakcermatan PPK Lantung.
Ketidakcermatan itu berupa tidak dilanjutinya saran perbaikan Panwaslu Kecamatan Lantung terhadap beberapa perubahan data pemilih dan pendaftaran pemilih pada tahapan pencocokan dan penelitian pemilih pemilu 2024.
Sehingga ia diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara ad hock. Proses klarifikasi itu pun dilakukan di kantor Bawaslu Sumbawa pada Senin 17 April 2023.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Ruslan, menuturkan pemanggilan ini berdasarkan temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh sahabat Panwaslu Kecamatan Lantung pada tahapan pemutakhiran data pemilih pada tanggal 12 Maret hingga 12 April 2023 lalu.
Kemudian Panwaslu Kecamatan Lantung sudah menyampaikan surat saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan sebagai langkah pencegahannya.
“Saran perbaikan tersebut telah disampaikan secara berjenjang oleh pengawas, namun ada beberapa saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti terutama perubahan daftar pemilih di beberapa TPS dan pendaftaran pemilih,” ujarnya.
Atas dasar itu, Bawaslu menilai tindakan ketidakcermatan PPK Lantung mengandung unsur pelanggaran kode etik. Juga berpotensi sebagai tindak pidana menghilangkan hak pilih di akhir tahapan. Sehingga Panwaslu Kecamatan Lantung menyampaikan temuan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kepada Bawaslu Sumbawa.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dan ditetapkan pada rapat pleno pimpinan Kabupaten pada tanggal 14 April 2023 sebagai temuan dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam hal ini Bawaslu mengajak masyarakat secara bersama-sama untuk mengawal hak pilih dengan cara berpartisipasi aktif membantu penyelenggaraan dalam perbaikan data pemilih.
Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari, agar pelaksanaan tugas pengawas dapat memenuhi asas kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat bangsa dan negara. (ADH)
Lihat juga:
- Pemprov Tanggapi Penolakan Peleburan Diskop UMKM: Alasannya Rasional
- Muncul Surat Permintaan Pembayaran Proyek Smart Class Rp52 Miliar ke Sekda NTB
- 5 Amalan di Malam Takbiran Iduladha untuk Menambah Pahala dan Keberkahan
- Iduladha Penuh Berkah, Ini 10 Amalan yang Bisa Dilakukan Umat Islam
- Oknum Kanwil di Lombok Timur Diduga Kabur Setelah Terindikasi Lecehkan Pelajar
- Amalan Bagi Wanita Haid saat Iduladha Agar Tetap Dapat Pahala dan Berkah