Hukrim

Kabur dari Kejari Pasuruan, WNA Terdakwa Kasus Penadahan Ditangkap di Lombok

Mataram (NTB Satu) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berhasil menangkap terdakwa kasus penadahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan bernama Plamen Petkov Beshirov yang merupakan WNA asal Bulgaria. Terdakwa itu ditangkap di kediamannya di wilayah Sandik, Lombok Barat pada Jumat, 27 Januari 2023.

WNA yang diamankan tersebut merupakan terdakwa perkara penadahan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN tanggal 26 April 2022, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum sehingga Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi.

Namun dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” dan dipidana selama satu tahun.

“Proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram terkait keberadaan terdakwa. Untuk itu kami koordinasi dengan Kejari Pasuruan,” terang Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana.

Atas dasar permohonan bantuan penangkapan itu, lanjut Widnyana, tim Intelijen Kejari Mataram bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terdakwa. “Karena terdakwa merupakan WNA, selanjutnya kami koordinasi dengan Imigrasi Kelas I TPI Mataram,” ucapnya.

Upaya tersebut dijelaskan Kasi Intel, untuk memberi informasi bahwa terdakwa akan dilakukan eksekusi di Lapas Mataram.

Namun sebelumnya, terdakwa WNA tersebut dibawa ke Kejari Mataram untuk proses pemeriksaan antigen, sebelum akhirnya digiring menuju Lapas Kelas II Kuripan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button