Mataram (NTBSatu) – Pada periode Februari hingga Oktober 2023, Polresta Mataram telah mengembalikan ratusan barang bukti ke pemiliknya.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan, setidaknya 238 barang bukti telah dikembalikan pihaknya ke masyarakat. Barang itu merupakan hasil ungkap kasus Curat, Curas, dan Curanmor.
Polresta Mataram menyerahkan 46 barang curian ke pemiliknya pada hari ini. Pengembalian itu dilakukan di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram.
Berita Terkini:
- 99 Persen Tambak Udang di NTB Ilegal, Koordinasi Pemprov Dinilai Lemah
- Pemprov NTB Pastikan Perlindungan Korban Kasus “Walid Lombok”
- Digagas Ustaz Adi Hidayat, Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam
- Diduga Tekan Warga hingga Bunuh Diri, Eks Kapolsek Kayangan dan Anggotanya Disidang Etik
“Pengembalian barang bukti ini, pemilik barang atau korban tidak dipungut biaya sepeser pun,” katanya kepada wartawan, Selasa, 31 Oktober 2023.
Mustofa menegaskan, pengembalian barang hasil ungkap dilakukan secara gratis. Jika masyarakat menemukan ada pemungutan biaya diminta melapor ke dirinya.
“Jika ada yang kena biaya, laporkan ke saya,” tegasnya Kapolresta.
Diakuinya, pengembalian barang bukti ke korban sudah enam kali dilakukan. Polresta Mataram, kata Mustofa, berusaha agar setiap dua bulan mengembalikan barang bukti hasil kasus 3C tersebut.