Jakarta (NTBSatu) – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohohan gugatan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Supratman mengatakan, dalil para pemohon yang menyatakan pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara terbuka atau akses informasi yang disampaikan terbatas, tak sesuai dengan keterangan pemerintah.
“Pemerintah telah menyelenggarakan penyerapan aspirasi dengan masyarakat, baik melalui rapat atau focus group discussion. Dalam rangka pembentukan daftar inventaris masalah UU TNI,” kata Supratman saat sidang lanjutan gugatan uji formil UU TNI di gedung MK, Senin, 23 Juni 2025.
Menurutnya, penyerapan aspirasi juga telah ditegaskan oleh pemerintah dengan diterbitkannya keterangan Presiden Nomor 1 huruf c angka 3 terkait tahap penyusunan UU TNI.
Oleh sebab itu, ia mengklaim, pemerintah telah membuka ruang partisipasi publik dalam pembentukkan UU TNI dengan seluas-luasnya.
Terkait ketentuan partisipasi bermakna (meaningful participation), lanjutnya, pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi sebagaimana dalam materi muatan RUU TNI.
Tindakan ini, kata Supratman, sudah pemerintah lakukan sejak 2023 atau dua tahun sebelum RUU TNI menjadi UU oleh DPR, pada 21 Maret 2025.
“Sehingga menunjukkan bahwa proses pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Supratman melanjutkan, para pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga, pemerintah memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan gugatan uji formil UU TNI. “Dan atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” katanya.
Sebagai informasi, perkara yang disidangkan antara lain nomor 45, 56, 69,75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Perkara tersebut diajukan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil. (*)