PemerintahanSumbawa

Sumbawa Gandeng Kemenhut Percepat Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menggandeng Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan untuk mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan di Kabupaten Sumbawa.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., dan Direktur Jenderal PDASRH, Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum., di Ruang Rapat Direktur Jendral PDASRH, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Kesepakatan ini membuka peluang bagi Pemkab Sumbawa untuk memperkuat dukungan pemerintah pusat dalam memulihkan kawasan hutan dan lahan. Terlebih, pemerintah daerah tengah mendorong Program Sumbawa Hijau Lestari sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jarot memaparkan arah pelaksanaan Program Sumbawa Hijau Lestari. Program ini menyasar pemulihan kawasan hutan dan lahan, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta penjagaan sumber daya air.

Menurut Bupati Jarot, kerusakan hutan tidak hanya menjadi persoalan lingkungan. Kondisi tersebut juga berkaitan langsung dengan ketersediaan air bersih, produktivitas pertanian, dan meningkatnya risiko bencana.

Karena itu, ia mendorong kerja sama dengan pemerintah pusat agar rehabilitasi hutan dan lahan di Sumbawa dapat berjalan lebih terarah. Selain memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan, upaya tersebut juga perlu menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat.

Bupati Jarot menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin kerja sama tersebut hanya menghasilkan dokumen kesepakatan. Ia menginginkan adanya tindak lanjut melalui kegiatan nyata yang memberikan dampak langsung terhadap pemulihan lingkungan.

“Keberhasilan Sumbawa Hijau Lestari tidak hanya terukur dari jumlah pohon yang tertanam, tetapi juga dari keberlanjutan pemulihan lingkungan dan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat,” demikian penegasan Bupati Jarot dalam pemaparan program tersebut.

Dorong Penentuan Lokasi Prioritas

Sementara itu, Direktur Jenderal PDASRH, Dyah Murtiningsih, menyambut baik inisiatif Pemkab Sumbawa melalui Program Sumbawa Hijau Lestari.

Ia menilai kolaborasi pemerintah pusat dan daerah memegang peranan penting dalam mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan. Sebab, pemulihan ekosistem membutuhkan perencanaan yang terintegrasi serta keterlibatan berbagai pihak.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penanaman pohon. Pelaksanaan rehabilitasi juga perlu memperhatikan kondisi kawasan, karakteristik daerah aliran sungai, serta kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Untuk itu, Dyah mendorong Pemkab Sumbawa dan jajarannya segera menyusun langkah teknis sebagai tindak lanjut Nota Kesepakatan. Kedua pihak juga perlu menentukan lokasi prioritas agar pelaksanaan rehabilitasi berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.

Selain memulihkan fungsi ekologis kawasan, program tersebut juga perlu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dapat mengambil peran dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa. Sementara itu, Dyah Murtiningsih hadir bersama jajaran Ditjen PDASRH.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Sumbawa dan Ditjen PDASRH akan memperkuat koordinasi, dukungan teknis, serta pelibatan masyarakat dalam rehabilitasi hutan dan lahan.

Pemkab Sumbawa juga berharap kolaborasi tersebut dapat mempercepat pelaksanaan Program Sumbawa Hijau Lestari, terutama dalam memulihkan kawasan yang membutuhkan penanganan dan menjaga ketersediaan sumber daya air bagi masyarakat. (*)

Artikel Terkait