Hukrim

Ancam Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pria di Mataram Terancam 6 Tahun Bui

Mataram (NTB Satu)  – Seorang Pria di Mataram terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas kasus ITE. Saat ini pelaku inisal AD, 21 tahun, asal Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut telah diamankan tim Opsenal Sat Reskrim Polresta Mataram.

Penangkapan terhadap pelaku setelah korban PF, perempuan 18 tahun, beralamat di lingkungan yang sama dengan pelaku, melaporkan peristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2022 lalu atas kasus dugaan pelanggaran ITE.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menggelar konferensi pers, Selasa 24 Mei 2022 di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Diterangkan Kasat, bahwa kasus ini berawal saat tahun 2018 hingga 2021, pelaku AD berpacaran dengan korban PF. Selama masa tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan intim. Kejadian ini divideokan oleh pelaku menggunakan HP milik pribadinya yang hingga saat ini masih tersimpan.

Namun karena sesuatu dan lain hal hubungan asmara keduanya putus. Dan ketika pelaku mengetahui bahwa si Korban PF akan menikah dengan pria lain, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 12:44 Wita pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran.

“Foto yang di screenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor,” jelas Kadek.

Kemudia salah satu kalimat yang dikirim pelaku tersebut bertuliskan “Lillahitaalla ya Ra, demi Allah sy km akalin kek gini caramu jgn harep km Ndak malu, pasti km malu sy buat” berikut kalimat-kalimat kasar yang menagrah pada pengancaman terhadap korban.

Atas kalimat yang dikirim tersebut, korban keberatan dan akhirnya melapokan ke Polresta Mataram.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa HP korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar ausila,”pungkas Kadek.

Atas peristiwa tersebut pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button