Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram membidik dugaan korupsi penyewaan alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang alias PUPR NTB. Kasus ini berjalan di tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menjelaskan, penyewaan alat berat itu terjadi pada tahun akhir 2021.
Di mana, yang mengadakan adalah Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, di bawah naungan Dinas PUPR NTB.
Sementara dugaanya, uang sewa tersebut tidak masuk ke setoran dan menjadi pendapatan derah. Pun dengan alat berat hingga saat ini belum kembali ke pihak balai.
“Jadi, ini sehubungan dengan penyewaan alat berat. Kita mau pertegas kemana anggarannya itu, masuk APBD atau tidak,” kata Yogi kepada wartawan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Setidaknya ada tiga alat berat yang pihak balai sewakan. Di antaranya, eksavator, dum truk, dan mixer molen. Belum diketahui berapa nilai penyewaannya. Yang jelas, sambung Yogi, mulai berjalan sejak akhir tahun 2021 hingga 2024.
Kasus ini sudah berjalan di tahap penyelidikan. Tim Unit Tindak Pidana Polresta Mataram sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Polisi meminta pihak balai menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan sewa alat berat.
“Beberapa waktu lalu ada tiga orang yang kami undang,” jelas mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.
Yogi mengaku, aduan dugaan korupsi sewa alat berat masuk ke Polresta Mataram pada akhir tahun 2022. Namun, pengusutannya sempat tertunda, karena Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri, ikut caleg.
“Sekarang kita lanjutkan lagi,” tegasnya.
Terpisah, Plh Kepala Dinas PUPR NTB Lies Nurkomalasari yang dikonfirmasi terkait dugaan korupsi sewa alat berat belum merespons. Upaya konfirmasi yang NTBSatu kirim via WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil.