Mataram (NTBSatu) – Selain Sentot Ismudiyanto Kuncoro, Majelis Hakim juga memvonis mantan Perwira Jaga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok, Suharmaji perkara korupsi pasir besi PT AMG.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo menyebutz Majelis Hakim diketuai Suharmaji menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun.
“Iya, sidang kemarin (Senin, 10 Juni) majelis menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum,” kata Kelik kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.
Mantan bawahan itu juga dijatuhkan hukuman pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Kelik.
Berita Terkini:
- Peluang di Pilgub NTB Tipis, Rudy Mbojo Balik Arah di Pilkada Kota Bima?
- Bencana Ekonomi Dampak Krisis Air di Gili
- PKB: Belum Ada Parpol yang Finalkan Dukungan untuk Pilgub NTB
- Pj Gubernur NTB Sebut Perlunya Satgas Perlindungan Anak di Lingkup Ponpes
- Perayaan Milad Ke-44, Ummat Bangun Sinergi Menuju Unggul dan Berdaya Saing
Sebelumnya, Suharmaji dituntut 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pasir besi Lombok Timur.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suharmaji 2 tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalankan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB diwakili Hasan Basri, Jumat, 31 Mei 2024.
Suharmaji disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (KHN)