Ahli Waris Panitia Pemilu asal Aikmel yang Meninggal Dunia Terima Santunan Rp46 Juta
 
						Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur serahkan santunan kematian kepada seorang ahli waris anggota badan ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2024 lalu.
Santunan tersebut diserahkan oleh Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, kepada ahli waris linmas yang bertugas di TPS 01 Desa Kroya, Kecamatan Aikmel, Jumat, 7 Juni 2024.
Selain menyerahkan santunan senilai Rp46 juta, pihak KPU Lombok Timur juga menyampaikan hormat sekaligus belasungkawa terhadap almarhum yang wafat saat bertugas.
“Atas dedikasi almarhum, tidak lupa kami juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. Dan hari ini kami mewakili negara memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggal,” kata Suci.
Berita Terkini:
- Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Lahan GTI Lombok Utara Diperiksa Jaksa
- Pemprov NTB Bentuk Satgas Gili Tramena Atasi Krisis Air
- Puluhan Tahun Diabaikan, Tiga Ruas Jalan di Sumbawa Rp312 Miliar Siap Dikerjakan
- Amdal Batal Digarap, Pengerjaan Proyek Bypass Sengkol – Pringgabaya Mulai 2027
- Hakim Vonis 3 Tahun Dua Warga Gili Trawangan, Sengketa Sewa Lahan Jadi Pangkal Perkara
Ia mengungkapkan, terlambatnya terealisasi pemberian santunan tersebut akibat menunggu kelengkapan administrasi dari pihak almarhum.
Menurutnya, jumlah santunan tersebut masih tak seberapa dengan nilai pengabdian dan kepergian almarhum.
“Semoga dengan santunan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang di tinggal,” ucapnya. (MKR)
 
				 
					 
  


