BREAKING NEWS

BREAKING NEWS-HM Lutfi Divonis 7 Tahun Penjara 

Mataram (NTBSatu) – Wali Kota Bima Periode 2018-2023, H. Muhammad Lutfi divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Senin 3 Juni 2024. Hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kota Bima. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim,  Putu Gede Hariadi dkk.   Lutfi dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan ke 1 tentang suap dan gratifikasi.   Dakwaan sesuai Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.  

“Terdakwa HM Lutfi terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kurpsi sesuai dakwaan ke 1. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda 250 juta. Dengan ketentuan, jika (denda) tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan,” kata Hakim Putu Gede Hariadi.   

Hakim kemudian menetapkan masa penahanan dikurangi pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.  

Hakim juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya buku rekening transfer Rp30 juta dan file Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas PUPR Kota Bima, serta sederet bukti lainnya.    

Dari uraian putusan, terdakwa Lutfi dalam perbuatannya bersama sama dengan istrinya, Hj. Elya Alwaini dan sejumlah koleganya. Seperti Muhammad Amin selaku mantan Kadis PUPR Kota Bima, Iskandar Zulkarnain dan Agus Salim yang keduanya diketahui Kepala Bagian pada LPBJ Kota Bima. Dua nama lainnya adalah Fahad selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, serta adik Ipar Lutfi bernama Muhammad Makdis.

Menurut Hakim, mereka terlibat dalam permufakatan jahat dalam pengaturan sejumlah proyek fisik di Kota Bima sehingga timbul suap dan gratifikasi kepada terdakwa.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Wali Kota Bima periode 2018-2023 tersebut dengan tuntutan 9 tahun 6 bulan penjara. 

Kemudian membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, suami mantan Anggota DPR RI itu juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,920 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diwakili Agus Prasetya Raharja pun menuntut majelis hakim agar mencabut hak politik Lutfi.

Lutfi dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,15 miliar dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bima tahun 2019-2022.

Hakim kemudian memberi kesempatan kepada Lutfi menyatakan sikap atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan, SH, Lutfi menyatakan pikir pikir.

Begitu juga dengan JPU KPK, Agus Prasetya Raharja menyatakan pikir pikir sebelum memutuskan banding atau tidak. “Kami diskusi dengan pimpinan. Kami pikir pikir dulu majelis,” kata Agus. (HAK) 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button