Pemkab Dompu Sebut Kematian Joki Cilik di Luar Agenda Kejuaraan
Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu menilai, kematian joki cilik inisial PR (8 tahun) asal Desa Donggo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, di luar dari agenda kejuaraan Bupati Cup.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Rudi Purtomo menyebutkan, korban tersebut meninggal setelah melakukan latihan secara mandiri tanpa dibekali Alat Pelindung Diri (APD).
Karena sifatnya hanya latihan mandiri, Pordasi maupun Pemda kesulitan mengintervensi untuk penggunaan APD bagi joki, apalagi waktu pelaksanaan digelar sembarangan atau belum masuk jadwal pergelaran event resmi.
“Korban sedang melakukan tarene (latihan) mandiri. Latihan mandiri tersebut hampir setiap hari dilakukan di arena tersebut. Mereka inisiatif sendiri kandang datang pagi, kadang siang dan sore,” kata Rudi, Selasa, 22 Mei 2024.
Korban, lanjut dia, sudah beberapa kali mengikuti sesi latihan di arena pacuan kuda Lemba Kara ini.
Namun dia belum pernah mengikuti lomba karena usianya tidak memenuhi syarat, yang mana syarat menjadi joki minimal usianya 10 tahun.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
- Bupati Iron Minta Menu MBG di Lombok Timur Ikuti Selera Siswa
“Usia korban baru 8 tahun, dan namanya pun tidak termasuk dalam daftar yang ikut lomba pada kejuaraan Bupati Cup ini,” ungkapnya.
Rudi mengaku, selama pelaksanaan event resmi yang merupakan agenda Pordasi, pihaknya dari DP3A Kabupaten Dompu intens melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap joki cilik.
Dalam hal ini, para joki cilik harus diperiksa kesehatannya sebelum menunggangi kuda. Selain itu, joki cilik juga harus makan pagi dengan nutrisi yang baik sebelum masuk arena. Begitupun setelah menunggangi kuda, joki diperiksa kesehatannya.
“Bodi protektor diambil oleh joki ditempat pemeriksaan dan dipake di box star seperti helm, alat pelindung dada, alat pelindung siku dan lutut. Kalau tidak melengkapi, maka tidak boleh menunggangi Kuda,” jelasnya. (MYM)



