Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren pada Rabu, 8 Mei 2024.
Perusahaan yang berdiri sejak 24 Oktober 2017 itu, merupakan perusahaan investasi syariah milik oleh pendakwah kondang Ustaz Yusuf Mansur.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari menyampaikan, perusahaan yang salah satu produknya yang sempat viral yaitu Paytren e-money itu, terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
“PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” terang Yunita, dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa, 14 Mei 2024.
OJK menjabarkan ada delapan alasan penutupan Paytren, antara lain kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan Dewan Komisaris, tidak memiliki Komisaris Independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi atau Manajer Investasi Syariah,” tegas Yunita.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
- Pertumbuhan Ekonomi NTB Triwulan III 2024 Kokoh, Sektor Tambang Masih Jadi Andalan
Selain itu, perusahaan yang resmi mengantongi surat izin OJK sejak 24 OKtober 2017 itu wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. Nama dan logo perusahaan tersebut juga dilarang digunakan untuk kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas tersebut.
“OJK memberikan waktu maksimal 180 hari atau 6 bulan terhitung sejak pencabutan izin usaha tersebut pada 8 Mei 2024,” pungkas Yunita.
Sementara itu, Yusuf Mansur buka suara terkait pencabutan izin Paytren oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terima kasih kepada masyarakat. Perjuangan (dari) 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah, teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak, maafkan saya,” kata Yusuf, dilansir CNN Indonesia.
Ia juga mengungkapkan bahwa telah menyelesaikan segala urusan terkait uang investasi atau dana nasabah yang berinvestasi lewat Paytren.
“Gak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Gak ada, bisa ditanyakan ke OJK,” ujarnya.
“Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik,” tutupnya. (STA)