Mataram (NTBSatu) – Fenomena anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai partner song di wilayah hukum Kota Mataram kian mengkhawatirkan. Bahkan di antara mereka masih berusia anak sekolah.
Menanggapi fenomena itu, Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengaku, fenomena anak di bawah umur tersebut menjadi atensi pihaknya.
“Jadi kasus yang berhubungan dengan anak di bawah hukum seperti ini kami fokuskan,” katanya kepada NTBSatu, beberapa waktu lalu.
Polresta Mataram pun telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas perlakuan anak di bawah umur, khususnya perempuan. Salah satunya rutin menggelar razia di sejumlah kafe atau tempat hiburan malam.
“Yang kita fokuskan adalah yang mempekerjakan anak di bawah umur. Bisa juga mengarah ke tindak pidana perdagangan orang,” jelas pengganti Mustofa ini.
Berita Terkini:
- Museum NTB Ikut Pameran Nasional di Surabaya
- Pastikan SDA Menyejahterakan, Pemkab Sumbawa Lakukan MoU dengan KSB
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Pemprov NTB Gelar Lomba Memasak dan Mancing Ikan, Sekda: Dinas Kelautan dan Perikanan Punya Peran Penting Atasi Stunting
Selain partner song, maraknya peredaran minuman keras (miras) juga mendapat atensi dari pihak kepolisian. Menurut Ariefaldi, kejahatan atau tindakan kriminal di wilayah hukumnya, apalagi pasca Lebaran Idulfitri 2024, sebagian besar bermula dari miras.
Sama seperti sebelumnya, upaya yang dilakukan kepolisian adalah rutin mendatangi kafe dan melakukan razia secara mendadak. Hal ini bertujuan untuk menekan angka peredaran miras di Kota Mataram.
“Apalagi setelah lebaran kemarin. Persoalan ini tidak terlepas dari miras,” akunya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan dua anak di bawah umur saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu, 13 April 2024.
Keduanya masing-masing berinisial SZ dari Lombok Timur dan EJ asal Kota Mataram. Polisi juga mengamankan pemilik kafe yang mempekerjakan mereka.
Kegiatan menyisir sejumlah tempat hiburan malam ini merupakan bagian upaya kepolisian mencegah terjadinya tindak pidana eksploitasi anak. Termasuk merazia peredaran minuman beralkohol tanpa izin penjualan resmi.
Razia dilakukan di sejumlah tempat di Kecamatan Cakranegara, Sandubaya, dan Kota Mataram. (KHN)