Mataram (NTBSatu) – Terdakwa korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, Engkus Kuswoyo divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkus Kuswoyo dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono di PN Tipikor Mataram, Rabu, 24 April 2024.
Selain pidana penjara, Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) itu juga dijatuhkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga dijatuhkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp462,5 juta subsider 2 tahun penjara.
“Turut menetapkan tujuh bidang lahan yang disita dari terdakwa untuk dilelang jaksa penuntut umum dan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara,” sebutnya.
Berita Terkini:
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
- LIPSUS – Sudah Jatuh Tertimpa Gerbang, Nasib Mahasiswa Tergantung Isvie
- Tata Kelola Fasilitas Umum di NTB Disoroti KPK
- KPK Beberkan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Kota Mataram
Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Engkus disebut bersama terdakwa Sadiqsyah sebagai mantan Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat melakukan korupsi secara berlanjut hingga mengakibatkan Rp2,25 miliar. Angka itu sesuai hasil audit inspektorat senilai Rp2,25 miliar.
Kerugian itu berdasarkan dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat tahun 2016-2021.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Engkus Kuswoyo dijatuhkan pidana penjara 5 tahun. Kemudian denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp412,5 juta subsider 2,5 tahun penjara. (KHN)